
Pagi ini SMK At-Thoat mendapatkan sosialisasi dari Satlantas Polres Grobogan. Sosialisai ini dititikberatkan pada penggunaan knalpot bising oleh pengguna sepeda motor di lingkungan SMK At-Thoat Toroh.
Sebagaimana diketahui, sepada motor yang tidak menggunakan knalpot standar dan bersuara bising (brong), maka dapat dikenai sanksi tilang, hingga penyitaan. Sanksi yang dikenakan berdasarkan pasal 285 ayat (1) No 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sosialisasi ini tentu sangat bermanfaat bagi anak-anak SMK At-Thoat Toroh. Sebab seringkali anak-anak hanya ikut-ikutan teman saja, tanpa memahami aturan dan bahaya yang diakibatkannya.

Selain melanggar peraturan, penggunaan knalpot bising (brong) atau tidak standar berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Tak hanya itu, masyarakat sekitar pun juga akan tergaggu kenyamanannya karena knalpot bising.
Kendaraan dengan knalpot bising juga dapat memicu terjadinya kecelakaan. Pengguna jalan dapat terpecah konsentrasinya ketika mendengar knalpot bising. Tentu ini dapat menjadi renungan untuk selalu menggunakan knalpot standar.
