Hari Ini Osis SMK At-Thoat Toroh Melakukan Pentasarufan Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi umat islam sebelum solat idul fitri ditunaikan. Selain beragama islam, syarat zakat fitrah yang lainnya adalah menemui sebagian bulan ramadan dan sebagian dari awal bulan syawal (malam hari raya). Dengan kata lain jika ada bayi yang lahir sebelum magrib di akhir bulan ramadan, maka wajib zakat fitrah.

Di Indonesia besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Hari ini (Kamis, 28/4/2022), Osis SMK At-Thoat Toroh melakukan pentasarufan atau penyerahan zakat di berbagai desa sekitar SMK At-Thoat Toroh. Zakat fitrah tersebut merupakan zakat fitrah dari siswa siswi SMK At-Thoat Toroh.

Pentasarufan zakat fitrah SMK At-Thoat Toroh / Foto: @noerzackygmailmc

Sebanyak 150 kantong beras berisi 5 kg beras diserahkan pada para mustahiq di Desa Sindurejo, Bandungharjo, Genengadal, Dimoro, Jambangan, Juworo hingga Desa Sobo Kecamatan Geyer.

Pentasarufan zakat fitrah SMK At-Thoat Toroh / Foto: @noerzackygmailmc

Pentasrufan zakat fitrah ini berjalan dengan lancar. Hingga kantong beras terakhir yang diserahkan, anak-anak tetap bersemangat dan bersuka cita. Selain mengimplementasikan pelajaran agama yang didapat di sekolah, anak-anak juga mengharap keberkahan dari Alloh Ta’ala atas kegiatan ini.